8 Januari 2013, RSBI/SBI di cabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ada hal-hal yang diperhatikan apa bila RSBI tetap berlangsung, salah satunya adalah kesenjangan sosial. Materi yang digugat dalam kasus RSBI ini adalah pasal 50
ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini
telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel
RSBI.
Nah, sekarang ARFAST56 memberitahukan sesuatu hal tentang pencabutan RSBI/SBI di Indonesia. Menceritakan salah satu sekolah favorite rakyat Sulawesi Tengah di Kota Palu. Sekolah ini bernama SMPN 1 Palu RSBI (sebelum keputusan MK) sekarang udah SMPN 1 Palu.
Sekolah ini adalah sekolah tertua di Kota Palu dan sekolahnya admin ARFAST56 juga :D, sekarang di pimpin oleh Pak Hardi, S.PD, M.PD. banyak perubahan positif yang ia berikan kepada SMPN 1 Palu.
12 Januari 2013, tepatnya pada saat apel pagi. seluruh siswa berbaris di lapangan seperti hari Jumat-Sabtu biasanya. Ia memberikan amanat kepada seluruh siswa SMPN 1 Palu bahwa " Semua SMP itu sama, mempunyai gedung, meja, kursi dan lainnya. Tetapi yang membuat SMPN 1 itu berbeda adalah kualitas peserta didiknya, Kedisiplinannya itu semua berbeda. Siswa SPENSA itu cerdas dan pintar. Tidak ada pengaruhnya bagi SPENSA tentang keputusan MK, dari mulai berdiri, sampai saat ini SMPN 1 Palu tetap berprestasi." ujarnya.
Semua siswa bertepuk tangan, memang pertama kami sangat kecewa tentang keputusan MK. Setelah kami tinjau kembali, pencabutan RSBI tidak akan berpengaruh kepada kami untuk tetap berprestasi. Walaupun sekolah kami sudah tidak berlabel RSBI, tetapi kami masih berjiwa RSBI.
Sampai saat ini SMPN 1 Palu memberikan keringan kepada orang miskin berprestasi. Memberikan kesempatan kepada orang yang tidak mampu untuk bersekolah di SMPN 1 Palu.
0 komentar:
Posting Komentar