Pihak anti komersialisasi pendidikan sangat bersyukur terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait kasus Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Namun muncul harapan agar
pemerintah benar mematuhi putusan ini.
Sekretaris Jenderal
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan
bahwa dirinya merasa bersyukur dengan putusan MK terkait kasus RSBI ini.
Menurutnya, MK membuktikan berpihak pada pendidikan yang setara dan
tidak membedakan kondisi anak.
"Mudah-mudahan ini tidak diganti
nama saja oleh pemerintah. Tolong dihormati dan ini keputusan yang
sangat demokratis," kata Retno saat dijumpai di MK, Jakarta, Selasa
(8/1/2013).
"Jangan sampai dari RSBI kemudian ada putusan ini jadinya hanya ganti nama saja menjadi bukan RSBI," imbuh Retno.
Pengamat
pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa pemerintah harus segera
mencabut Permendiknas No 78/2009 tentang Penyelenggaraan RSBI. Tidak
hanya itu, pemerintah juga harus melakukan revisi terhadap undang-undang
sistem pendidikan nasional yang isi pasalnya sudah tidak lagi relevan.
"Memang
dikabulkannya gugatan ini membuat nama RSBI sudah tidak digunakan lagi.
Tapi tidak cukup itu, regulasinya juga harus dicabut agar aturan RSBI
di sekolah-sekolah itu tidak berlaku lagi," jelas Darmaningtyas.
Seperti
diketahui, materi yang digugat dalam kasus RSBI ini adalah pasal 50
ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini
telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel
RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan
penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak
lagi diperbolehkan.
sumber : http://edukasi.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar